ASAS-ASAS PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BAIK DIWUJUDKAN DENGAN ADANYA PERENCANAAN PEMBENTUKAN UNDANG-UNDANG.PERENCANAAN DIDAHULUI DENGAN PENYUSUNAN NASKAH AKADEMIK (accademie draft),IMPLEMEMTASI PARTISIPASI PUBLIK (public partisipation) SECARA OPTIMAL PADA FASE PENYIAPAN DAN PEMBAHASAN RANCANGAN UNDANG-UNDANG,SERTA ANTISIPASI MENGENAI KEMUNGKINAN PENGUJIAN UNDANG-ANDANG,MELALUI …