Badan hukum sudah memasyarakat di dalam kehidupan sehari-hari rakyat kita. Badan hukum dikenal baik dalam lingkungan hukum publik maupun hukum perdata. Dalam buku ini diutamakan uraian mengenai badan hukum dalam bidang hukum keperdataan. Materi buku ini dapat dipergunakan untuk badan pelengkap mata kuliah hukum perdata dan hukum dagang pada perguruan tinggi hukum dan meningkatkan pengetahuan pa…
Materi buku ini merupakan bahan course material atau bahan pelengkap atau penunjang materi mata kuliah Hukum Perdata baik untuk keperluan teori maupun praktek.
Materi buku ini merupakan bahan course material atau bahan pelengkap bagi penunjang materi mata kuliah Hukum Acara Perdata baik untuk keperluan teori maupun praktek.
Dengan adanya buku "Yurisprudensi Indonesia Tentang Hukum Agraria" ini bertambah kayalah pengetahuan kita mengenai keadaan hukum positif kita.
Dengan adanya buku "YurisprudensiIndonesia Tentang Hukum Agraria" ini bertambah kayalah pengetahuan kita mengenai keadaan hukum positif kita.
DEngan adanya buku 'YurisprudensiIndonesia Tentang Hukum Agraria' ini bertambah kayalah pengetahuan kita mengenai keadaan hukum positif kita.
Perbuatan melanggar hukum merupakan suatu bidang hukum dan masalah yang di negara kita belum dipahami dengan baik, terutama perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh penguasa. Juga dalam literatur maupun dalam Yurisprudensi kita, pengertian mengenai masalah tersebut belum diperkembangkan hingga memuaskan rasa keadilan masyarakat Indonesia.
Yurisprudensi di indonesia merupakan sumber hukum, disamping undang-udang (hukum positif), kebiasaan dlsb. yang dimaksud adalah yudisprudensi yang tetap.
Buku Himpunan Yurisprudensi ini merupakan putusan-putusan pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang adanya termuat dalam berbagai majalah-majalah hukum, journal-journal hukum, brosur-brosur hukum dan lain-lainnya, yang kemudian saya kumpulkan kembali dan menyusunnya seperti dalam wujudnya sekarang.
Buku kecil ini dimaksudkan untuk mememnuhi keperluan latihan responsi mahasiswa hukum dalam mata kuliah Responsi Hukum Acara Perdata.