jilid 2 ini meliputi uraian sebagian dari kejahatan terhadap kepentingan negara dan kepentingan masyarakat, sedangkan kejahatan terhadap kepentingan perorangan telah diuraikan secara keseluaruhan dalam jilid 1.
Sesuai dengan salah satu usaha pelaksanaan pembangunan di bidang hukum, yaitu peningkatan kemampuan para penegak hukum, penulis berusaha menyusun tulisan sedemikian rupa, hingga secara mudah dapat dipelajari penerapan ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Buku ll dalam suatu persoalan tertentu.
Pada saat ini hampir setiap tindak pidana yang terjadi dilakukan oleh lebih dari seorang. Jadi pada setiap tindak pidana itu selalu terlibat dari pada seorang yang berarti terdapat orang-orang lain yang turut serta dalam pelaksanaan tindak pidana itu diluar seorang pelaku.