Text
Panduan Praktis Amnesti Pajak Indonesia
Amnesti Pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang , tanpa dikenai sanksi dengan cara mengungkapkan harta dan membayar uang tebusan. Sebagai bentuk penghargaan , seluruh kewajiban perpajkan dari tahun 2015 dan sebelumnya dihapuskan tidak dilakukan pemeriksaaan pajak dan diberikan pembebasan pengenaan pajak penghasilan atas pegalihan hak atas tanah dan atau bangunan dan pengalihan saham. Buku ini hadir untuk mmudahkan para wajib pajak memahai dan mengikuti program amnesti pajak karena telah dilengkapi dengan semua formulir yang dibutuhkan ( telah disiapkan dalam bentuk file yang sudah diisi secra pajak adalah hak wajib pajak. pertimbangannya adalah apakah kita telah mengisi SPT dengan lengkap , benar dan jelas sebagaiaman yang dinyatakan setiap tahun dalam SPT sebelum ditandatangani . Jika amsih ragu atas isi SPT yang telah disampaikan , disarankan agar masyarakat Indoensia dapat memanfaatkan amnesti pajak karena sat ini momentum yang tepat dengan cara ungkap, tebus, lega.
Tidak tersedia versi lain