Text
Hukum Tata Negara Indonesia: Dasar-Dasarnya
Mengenai arti hukum tata negara sampai sekarang velum terdapat kesatuan pendapat. Sarjana-sarjana Hukum yang ternama di negeri Belanda dan Indonesia mempunyai alasan-alasan yang cukup bagi pendapatnya masing-masing. Karena ilmu hukum di Indonesia dan sebagian dari hukum positif Indonesia dibangun dan dikembangkan oleh dunia keilmuan masyarakat Belanda, maka dalam taraf pertama kita perlu mengetahui pendapat-pendapat yang hidup diantara para sarjana hukum Belanda dan sarjana-sarjana hukum Indonesia yang sedikit banyaknya mempunyai garis hubungan dengan atau dipengaruhi oleh dunian ilmu pengetahuan masyarakat Belanda. Kemudia setelah itu kita dapat melihat perkembangan ilmu pengetahuan hukum tata negara di negeri-negeri lain untuk mencoba mengembangkan ilmu pengetahuan hukum tata negara di Indonesia
Tidak tersedia versi lain