Text
Hukum Perakawinan Islam
Perkembangan hukum islam (hukum perkawinan islam) di beberapa negara diawali pada abad XIX, yaitu ketika hukum islam mulai bersentuhan dengan hukum barat/eropa, ketika itu terjadilah proses modernisasi hukum islam melalui taqnin(penyusunan hukum islam melalui sistem perundang - undangan). Hal ini diberlakukan dalam hukum islam, agar iktilaf ulama dalam suatu hukum tidak terjadi dalam proses persidangan di pengadilan , karna sistem perundang - undangan dapat menghilangkan ikhtilaf.
Tidak tersedia versi lain