Text
Peraturan Perundang-Undangan Tentang Pemerintahan Daerah
Undang-Undang ini sebetulnya bermaksud untuk mengubah sifat Komite nasional Daerah menjadi suatu badan Perwakilan Rakyat Daerah. Peraturan ini dimaksudkan berlaku untuk semua daerah kecuali daerah ke Sultanan Yogyakarta dan Ke Sunanan Surakarta. Komite Nasional daerah yang menjelma menjadi Badan PerwakilanRakyat Daerah itu diketuai oleh Kepala Daerah dan mempunyai tugas mengatur rumah tangga daerahnya dengan syarat bahwa semuanya itu tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat dan pereaturan pemerintah daerah yang lebih tinggi kedudukannya.
Tidak tersedia versi lain