Tindak Pidana Fiskal bukan semata-mata merupakan Tindak Pidana Khusus, melainkan ada yang tergolong dalam Tindak Pidana Khusus sedangkan lainnya termasuk Tindak Pidana Umum yang peraturannya terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan Khusus (Undang-undang Pajak) dan dalam KUHP.