Buku Hukum Antargolongan, suatu pengantar, ternyata telah memenuhi suatu kebutuhan, baik untuk kalangan mahasiswa maupun para sarjana Hukum, yang berkecimpungan dalam bidang Hukum Antar Tata Hukum.
Buku ini juga membuktikan bahwa sejak penerbitannya empat tahun yang lalu teristimewa penulis sendiri, tetapi juga sarjana hukum lain, terutama di dalam negeri menyumbangkan karya atau karangan ilmiah pada ilmu hukum antargolongan.