Buku ini membahas pengertian pokok hukum dagang indonesia, yang membicarakan tiga materi pokok, yaitu perwasitan,kapailitan dan penundaan pembayaran (utang).
Pada cetakan ke-empat ini tidak ada perobahan apapun pada isi buku. Kecuali untuk kepuasan pemakai buku ini, yang mana merupakan harapan kami yang terbesar, sengaja ukuran dan perwajahan disesuaikan dengan perkembangan terakhir seni grafis indonesia.
Menurut pendapat yang lazim dewasa ini bagian ilmu hukum yang disebut diatas itu merupakan bagian dari dan oleh karena itu sesungguhnya menjadi satu dengan hukum perdata umum, ialah hukum yang mengatur saling hubungan pribadi antara manusia dan manusia.
Hukum Dagang Indonesia mengkaji soal bisnis dan perdagangan di Indonesia dari segi hukum dan peraturan yang ada maupun yang terkait dengannya. Institusi ekonomi dan bisnis serta berbagai keputusan dan peraturan mengenai soal-soal bisnis dan perdagangan lengkap dengan pasal-pasalnya.