Sesuai dengan salah satu usaha pelaksanaan pembangunan di bidang hukum, yaitu peningkatan kemampuan para penegak hukum, penulis berusaha menyusun tulisan sedemikian rupa, hingga secara mudah dapat dipelajari penerapan ketentuan-ketentuan pidana dalam KUHP Buku ll dalam suatu persoalan tertentu.