Buku ini menguraikan tentang lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945. Beberapa hal yang dibicarakan mencakup: demokrasi dan demokrasi dan demokrasi pancasila tentang hal DPR, MPR, Jabatan presiden dan wakil presiden, DPA, BPK, dan MA.
Untuk cetakan ketiga ini, penerbit perlu memberikan beberapa patah kata pengantar, berhubung penulis pada waktu cetak ulang ini dilakukan sedang melanjutkan studinya di Negeri Belanda.
Dalam UUD 1945 Tidak ditentukan secara tegas bagaimanakah pembentukan majelis permusyawaratan rakyat. Dari Pasal 5 pasal UUD tentang Majelis itu tidak ada satu pasalpun yang mengatur tentang pembentukan badan tertinggi dalam negara.