Buku ini tidak bermaksud membahas keseluruhan masalah pembaharuan hukum pidana yang memperhatikan di atas. Namun, hanya sekadar melengkapi kajian masalah pembaharuan dan pengembangan hukum pidana yang telah penulis kemukakan dalam buku-buku terdahulu.
Karangan ini ditulis berdasarkan suatu perjanjian kerjasama anatara badan pembinaan hukum nasional departemen kehakiman dengan penulis yang dibuat di jakarta pada tanggal 16 juni 1977.
Salah satu masalah pokok yang hingga kini belum mendapat pengaturan yang tuntas adalah masalah tanah. oleh karena itu buku ini diterbitkan ditarik dari banyaknya keluhan yang terdengar di kalangan masyarakat yang terkena penggusuran tanah, apabila tanah yang menjadi hak.