Untuk menjaga agar lingkungan atau alam tidak semakin tercemar dan / atau rusak maka dieprlukan seperangkat hukum terutama peraturan tertulis untuk mecegah kerusakan tersebut. Hukum lingkungan difungsikan untuk menjamin tetap terpeliharanya kelestarian kemampuan lingkungan hidup sehingga generasi mendatang tetap mempunyai sumber penunjang bagi kesejahteraan dan mutu hidupnya. Penegakan huku lin…