Perbandingan Hukum Pidana Merupakan mata kuliah yang relatif masih dalam taraf pengembangan.
Perbandingan Hukum Pidana ditetapkan sebagai mata kuliah yang berdiri sendiri. Namun sangat disayangkan pembinaan mata kuliah ini hanya dilakukan oleh almarhum Prof. Sudarto sampa tahun 1986.
Perbandingan Hukum Pidana merupakan media kuliah yang relatif masih dalam taraf pengembangan. Pada mulanya perbandingan Hukum Pidana merupakan bagian dari mata kuliah Kapita Selekta Hukum Pidana, kemudian dengan SK Dirjen Dikti No. 30/1983 ditetapkan sebagai kurikulum inti yang berdiri sendiri dan mulai berlaku pada 1985. Perbandingan Hukum pidana ditetapkan sebagai mata kuliah yang berdiri sen…