Reformasi kebijakan melalui restrukturisasi alokatif bagi penguatan peran lembaga keuangan mikro (LKM) dan usaha kecil (UKM) di indonesia adalah langkah strategis bagi pemberdayaan ekonomi rakyat. Agar kebijakan tersebut menciptakan keadilan distributif, ia harus didasarkan pada people-centered, grassots-based, yaitu rakyat diposisikan secara substansial bukan residual, bahkan marjinal. Kebijakā¦