KUHAP merupakan bagian dari hukum pidana, mencakup seluruh prosedur acara pidana, yaitu mulai dari proses tingkat penyelidikan dan penyidikan, pra penuntutan dan penuntutan sampai pemeriksaan di pengadilan dan pelaksanaan putusan hakim (eksekusi), juga mengatur tentang upaya banding, kasasi dan peninjauan kembali.