Mengingat bahwa di tanah air belum ada penulis yang secara khusus telah menulis mengenai hukum penitensier indonesia, sedang tulisan-tulisan mengenai Hukum Penitensier yang telah dibuat oleh penulis-penulis barat khususnya penulis-penulis belanda tidak dapat dipergunakan di Indoensia, kecuali beberapa teori yang terdapat di dalamnya.