Pembangunan hukum nasional dalam Orde Baru, telah mingkatkan minat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Pada bab Terakhir , penulis mencoba mencatat praktek - praktek yang mungkin oleh sebagian orang dapat diterima sebagai konvensi dalam lingkup sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang berjalan sekarang . Selain itu dicacat pula hal-hal yang kalau seandainya dipraktekkan mungkin berkembang menjadi konvensi . Semuanya sekedar catatan. Apa pada kebutuhan untuk memantapkan sistem ketatanegaraan…