Pendaftaran Tanah ini semakin penting di tanah air kita ini setelah melihat perkembangan, begitu banyak sengketa-sengketa tentang perbatasan hak-hak tanah tersebut. Oleh karena itu pentinglah buku yang pada awalnya untuk kepentingan para mahasiswa penulis, kiranya juga dipergunaka i kalangan luas di sementara pihak.
Buku komentar atas Undang-Undang Pokok Agraria ini telah dipergunakan semenjak tahun 1976 dengan materi dan metode seperti yang tertera pada cetakan terakhir cetakan keempat. Buku komentar UUPA in akan lebih dapat dipahami lagi, jika di samping itu dipelajari khusus untuk Landerform dari buku-buku yang sudah diterbitkan yaitu Landerform Indonesia suatu perbandingan.
Setelah terbentuknya badan pertanahan nasional, maka kegiatan pembuatan peraturan-peraturan yang menyangkut pertanahan kelihatannyamakin berkembang. Tentunya dalm era globalisasi ini kita harus tetap waspadaagar seluruh prinsip-prinsip yang telah diadakannya oleh UUPA yang bersumber (terutama) pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 patut dipertahankan. Buku ini sebagai salah satu usaha memberikan penjel…