Penyusunan buku ini dengan memperlihatkan berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria Undang-Undang No. 5 tahun 1960 yang membawa perubahan-perubahan terhadap berlakunya buku II KUH perdata, yaitu mencabut berlakunya ketentuan-ketentuan mengenai Hak-Hak kebendaan yang bertalian dengan tanah dari buku II KUH Perdata kecuali ketentuan-ketentuan mengenai Hipotik.