Dalam konteks pengujian konstitusionalitas undang - undang , MK mengakui adanya ruang bebas bago pembentuk undang - undang. Ruang demikian disebut sebagai " Kebijakan Hukum Terbuka " yang menempatkan semua rumusan norma undang - undang sebagai bernilai konstitusional selama tidak ada norma payung di dalam UUD 1945 yang dapat difungsikan sebagai parameter uji. Dengan kata lain, kekosongan norma …