sesuai dengan pearaturan pemerintah No. 38. Tahun 1983, Undang-undang RI No.8 Tahun 1983 tentang pajak pertambangan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah di singkat PPN dinyatakan mulai berlaku 1 juli 1984.
Bahwa efesien dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antarsusunan pemerintahan dan antarpemerintahan daerah.
Sebagimana ditentukan dalam undnag-undang perpajakan, para bendaharawan daerah dan pememgang kas daerah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut dan penyetor beberapa jenis pajak negara, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadiatau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-bearnya kemakmuran rakyat.
Penelitian dan tata cara kerja yang dilakukan oleh bagian pidana, pada dasarnya tidak jauh berbeda dengan apa yang dilakukan oleh bagian perdata sebagaimana telah diuraikan.
Dengan Petunjuk Tuhan Yang Maha Esa, sehubungan dengan pembuatan penyusun buku ini mengenai ekonomi bangsa Indonesia untuk melepas diri dari krisis diberbagai bidang.
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negra Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Desentralisasi adalah penyerahan urusan pemerintahan dari pemerintah atau daerah tingkat atasnya kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya.
Bahwa diterbitkannya Lembaga Daerah ini yang mendalam dari berbagai pihak.
Bahwa untuk meningkatkan tertib administrasi pelaksanaan pengolaan barang daerah dipandang perlu adanya buku petunjuk pelaksanaan tertib administrasi pelaksanaan pengelolaan barang daerah.