Hingga kini pemikiran yang digagas oleh Prof Dr. Tahir Azhary, S.H masih sangat relevan untuk dibicarakan sebagai landasan pemikiran dan filosofi dalam meninjau pola hubungan anatara negara, hukum dan agama, khususnya di Indonesia yang memiliki klarakteristik unik sebagai negara yang berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa