Buku yang kini disajikan kepada khalayak ramai mengupas hal Hukum Acara Pidana Di Indonesia dan bermaksud memenuhi kebutuhan dalam masyarakat, turutama di kalangan Hakim, Jaksa, Polisi, Pengacara dan Mahasiswa bagian hukum.
Suatu negara adalah suatu organisasi ketatanegaraan. Masyarakat dalam suatu negara, hidup dalam lingkungan peraturan-peraturan dan ketentuan-ketentuan.
Masalah korupsi adalah masulab besar dan ruwet yang dihadapi oleh Negara kita sekarang ini. Masalah korupsi adalah masalah yang banyak seginya, banyak sangkut-pautnya dan tidak tentu ujung pangkalnya.
Dalam buku ini, saya menggunakan bahasa populer tapi ilmiah dengan disertai contoh-contoh konkrit, agar dapat dipahami secara nyata bagi para pembaca tentang Sosiologi Hukum ini.
Buku ini adalah dihimpun dari catatan-catatan penulis sebagai pengajar para mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Airlangga maupun Fakultas Hukum Negri Jember sejak tahun 1958 hingga sekarang.
Kalaulah dengan buku himpunan proses pembahasan RUU Hukum Acara Pidana merupakan usaha pertama dibidang penerbitan dari departemen hukum untk masyarakat dari majelis ilmiyah muslim.
Hukum pajak merupakan lapangan hukum yang (TERUTAMA) di Negara kita masih sanagt IMPOPULAIR. Bukan hanya untuk khalayak ramai, melainkan sayang sekali pula bagi kebanyakan cerdik pandai, lapangan ini hingga kini masih merupakan ''terra incognita''.
Penulisan buku Pengantar Hukum Administrasi Indonesia merupakan proyek kerja sama indonesia-Belanda. Kerjasama hukum antara indonesia belanda ditangani secara intensif oleh perguruan tinggi perguruan tinggi di indonesia dan dibelanda sejak tahun 1986.
Satu-satunya tambahan ada di dalam bab V yang menyangkut penelitian, khusunya perihal proses isolasi dan interaksi dari penegak hukum dan masyarakat.
Sedjarah Hukum Internasional masih selidiki orang dan hampir belum mendapat dalam hal susunanja serta batas-batas ruang lingkupnja.