Kehadiran buku ajar ini merupakan buku ajar luaran penelitian, yang diharapkan bermanfaat bagi mahasiswa, akademi, praktisi, pemerhati hukum dan masyarakat umum guna pengetahuan hal-hal yang berkaitan dengan hukum pertambangan Batu Bara.
Penerbitan buku yang berjudul Hukum Dan Undang-Undang Perkebunan ini diharapkan dapat mengisi keterbatasan tersedianya kepustakan yang membahas mengenai hukum perkebunan.
''Buku ini memberikan sebuah gambaran yang sangat baik terkait poko-pokok pikiran restorasi sosial. Meskipun buku ini berangkat dari gagasan khusus dengan latar belakang budaya Jawa, akan tetapi dengan mudah kita bisa menangkap pesan keumumanya.
Komunikasi Antarbudaya (intercutural comminication) adalah proses pertukaran pikiran dan makna antra orang-orang yang berbeda budaya. Ketika komunikasi terjadi antara orang-orang berbeda bangsa, kelompok ras atau antarbudaya (selanjutnya disingkat KAB).
Buku Restrukturisasi Kredit Macet Perbankanini hadir untuk menjawab permasalahan-permasalahan perbankan saat ini dan kedepannya. Buku ini berguna bagi mahasiswa, dosen dan masyarakat umum dalam upaya memperkenalkan tentang perbankan, prjanjian dan pelaksanaan kredit perbankan, penghapusan kredit, dan upaya penyelesaian sengketa kredit macet serta keuntungan kerugian penghapus bukuan kredit macet.
Kamus Istilah Perkreditan ini disusun untuk membantu para praktisi dan akademisi dalam mengetahui dan memahami berbagai peristilahan dalam dunia perkreditan. Kamus ini akan membantu, terutama mereka yang baru pertama kali terjun dalam dunia perkreditan, yaitu petugas kredit.
Buku ajar yang di terbitkan ini merupakan kumpulan bahan kuliah yang penulis sampaikan selama mengajar di Program Studi pendidikan Ekonomi/Akuntansi FKIP Unlam.
Pajak merupakan suatu hal yang mendasar dalam membiayai kegiatan pemrintahan dan pembangunan negara. Dengan demikian pajak sangat menentukan bagi kelangsungan eksistensi pembangunan untuk sekarang dan masa yang akan datang.
Buku Hukum Acara Pidana suatu Orientasi wewenang pengadialn untuk mengadili ini merupakn mata pelajran wajib yang sangat penting bagi fakultas hukum, dan dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan mahasiswa serta peminat masalah hukum lainnya.
Hukum Responsif mensyaratkan suatu masyarakat yang memiliki kapasitas politik untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahanya, mentapkan prioritas-prioritasnya, dan membuat komitmen-komitmen yang dibutuhkan.