Buku ini bermanfaat bagi yang ingin mempelajari pengantar ilmu hukum, buku ini dapat berfaedah pula bagi mereka yang ingin mengetahui metodologi penelitian hukum sebagai sarana untuk dapat mengidentifikasi serta merumuskan kaedah hukum dari data sosial.
Berbeda sekali dengan djilid 1, jang berisi batjaan enek tentang sedjarah hukum internasional sedjak djaman purbakal, Abad-abad pertengahan, sampai ke djaman grotius, maka material batjaan dalam djilid 2 ini jauh lebih menarik dan lebih penting.
Jika kita hendak mempelajari anggota hukum di Indonesia Dewasa ini hendak mengenai hukum (positip) hukum yang berlaku sekarang, kita tidak dapat menghindarkan diri dari keharusan untuk menyelidiki sejarah terjadinya hukum itu dan mau tidak mau harus suka memberikan nilai kepada apa yang diciptakan dalam lapangan hukum di zaman penjajahan.
Maksud dari buku ini adalah sebagai penambah buku-buku pelajaran bagi mahasiswa-mahasiswa kita yang begitu kekurangan bahan bacaan, baik dalam bahasa kita sendiri, maupun dalam bahasa asing.
Salah satu kewajiban seorang psikiater Indonesia yang cukup berat adalah bertindak sebagai saksi ahli di depan pengadilan, suatu tugas yang dalam ilmu kedokteran umum dilakukan oleh seorang Ahli Ilmu Kedokteran Kehakiman.
Dengan makin banyaknya karya ilmiah dalam bahasa Indonesia yang tentu saja sangat mengembirakan bagi masyarakat pada umumnya dan Perguruan Tinggi pada khususnya, maka dengan ini kami ingin turut serta menulis tentang Badan Hukum Dan Kedudukan Badan Hukum Persorean, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf.
Dalam buku ini disajikan kepada khalayak ramai pelbagai buah pikiran saya berupa; hasil riset yang saya lakukan dizaman kolonia Belanda mengenai hukum adat di kabupaten sioarjo di jawa timur.
Pergeseran Kekuasaan Eksekutif dari bentuk kabinet presidensiil kebentuk kebinet parlementer selama undang-undang dasar 1945 akan kita bahas dalam bab1.
Berhubung dengan itu kiranya mudah dimengerti, bahwa hukum perburuan sedang (telah) mengatakan dirinya sebagai salah satu cabang ilmu hukum, yang berdiri sendiri, melepaskan diri dari hukum perdata.
Buku ini memuat Himpunan Peraturan-peraturan Hukum Tanah Indonesia, yang bersumber pada Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang "Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria" (lebih dikenal dengan sebutan "Undang-Undang Pokok Agraria).