Text
Pokok-Pokok Hukum Perdata
Seperti halnya Hukum Formil peradilan agama, hukum materilnya juga sampai saat ini masih belum terwujud dalam suatu kitab hukum. Agaknya sudah tiba waktunya untuk secara kongkret mengusahakan terwujudnya semacam kitab Undang-Undang Hukum Materil dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Peradilan Agama. rnKitab Undnag-Undang seperti itu disamping sebagai keharusan bagi suatu peradilan negara juga sangat membantu masyarakat untuk memperoleh informasi hukum sehubungan dengan hak-hak dan kewajiban kewajiban mereka selaku warga yang terikat dengan hukum yang menjadi kewenangan peradilan agama.
Tidak tersedia versi lain