Text
Yuridiksi kriminal pemberantasan tindak pidana terorisme
Pemberantasan tindak pidana terorisme selalu berbenturan dengan yuridiksi kriminal suatu negara. Akibatnya beberapa pelaku tindak pidana terorisme lolos dari jeratan hukum karena sistem hukum antar negara berbeda-beda. Apabila dua atau lebih negara mersa berhak menerapkan yuridiksi hukum nasionalnya tanpa adanya perjanjian ektradisi, suatu negara dapat menolak eksekusi negara lain.
Tidak tersedia versi lain