Text
Hukum Perkawinan Nasional
Sebagai suatu bentuk masyarakat yang majemuk, Indonesia mempunyai berbagai sistem cara adat perkawinan yang satu sama lain berbeda. Hal ini merupakan suatu kekayaan tersendiri bagi khasanah kebudayaan bangsa Indonesia umumnya. Namun demikian, untuk tata cara keadministrasian negara, masalah perkawinan tersebut memerlukan suatu peraturan, perundang-undangan, ataupun ketentuan hukumnya, tanpa meniadakan atau mengurangi hukum adat masing-masing agama yang berlaku.
Tidak tersedia versi lain