Text
Model-Model pengujian Konstitusional Di Berbagai Negara
Pengujian konstitusional walaupun telahg dijalankan oleh berbagai negara sejak lama. Merupakan hal yang baru dalam sistem konstitusional negara kita. Pengujian konstitusional baru diadopsi oleh UUD 1945 melalui perubahan konstutusi oleh MPR pada tahun 2001 dengan dibentuknya Mahkamah Konstitusi sebagaimana tercantum dalam pasal 24 ayat 2 dan Pasal 24 C. Sejak dibentuk pada tanggal 13 Agustus 2003 dan mulai berfungsi sejak 19 Agustus 2003. Mahkamah Konstitusi telag akan terus menunaikan tugasnya, termasuk dianataranya melakukan pengujian konstitusional.
Tidak tersedia versi lain