Text
Sistem Ketatanegaraan Indonesia: Dari Orla, Orba Sampai Reformasi Telaah Sosisologis Yuridis dan Yuridis Pragmatis Krisis Jati Diri Hukum Tata Negara Indonesia
Hal tersebut menunjukkan bahwa political will penguasa negara belum optimal dalam mengakses kepentingan umum di atas kepentingan kelompok kekuasaan, melainkan cenderung melegitimasikan kekuasaan negara pada posisi otoritas prima facie. Itu pertanda bahwa Mahkamah Konstitusi dalam kiprahnya tidak independen. Khususnya dalam hal power legimate"
Tidak tersedia versi lain