Text
Pemerintahan Daerah Di Indonesia: Hukum Administrasi Negara
Era reformasi menginginkan perubahan di segala bidang dalam kebijakan pemerintahan di negara Indonesia. Hasrat perubahan data dari berbagai kalangan masyarakat yang menuntut adanya keseimbangan antara Pemerintahan Pusat dan Daerah. Untuk memenuhi salah satu tuntutan masyarakat tersebut, Pemerintahan Pusat memberikan kewenangan yang penuh kepada Pemerintahan Daerah untuk mengurus sendiri kepentingan masyarakat berdasarkan aspirasi masyarakatnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Daerah Otonom).
Tidak tersedia versi lain