Text
Sekitar Pengantar Ilmu Hukum
Budaya umat manusia berkembang terus tanpa henti-hentinya. Pada abad ke-20 ini perkembangan akal budaya menuntut supaya setiap manusia dalam masyarakat diakui sebagai subyek hukum yang berkepribadian. Dan wewenang mempunyai hak dan kewajiban hukum. sehingga dapat dikatakan bahwa dewasa ini yang menjadi subyek hukum adalah manusia dan badan hukum. Ada teori yang cenderung meniadakan badan hukum dan subyek hukum adalah manusia dan badan hukum.
Tidak tersedia versi lain