Text
Upaya Hukum Terkait Dengan Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak
Dalam Rangka penegakkan ketentuan perpajakan, undang-undang perpajakan memberikabn kewenangan kepada fiskus (aparat pajak) untuk melakukan pengawasan dan penegakan ketentuan perpajakan melalui pemeriksaan, penyidikan dan penagihan pajak. Untuk memberikan keadilan, undang-undang perpajakan juga memberikan hak kepada wajib upaya hukum dapat dilakukan Wajib pajak baik yang penyelesaiian sengketanya secara internal di Direktorat jenderal Pajakmaupun secara eksternal di luar Direktorat Jenderal pajak, yaitu di Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung.
Tidak tersedia versi lain