Text
Hukum Pajak Elementer: Konsep dasar Perpajakan Indonesia
Pajak pada dasarnya merupakan peralihan sebagian kekayaan dari masyarakat kepada negara yang dimungkinkan oleh undang-undang pajak. Peralihan kekayaan tersebut membuat pajak dipandang dari dua sisi yang berbeda. Bagi Masyarakat sering kali pahjak dianggap sebagai beban, mengingat setiap anggota masyarakat yang ememnuhi ketentuan perpajakan sebagai wajib pajak harus emmbayar pajak yang dieknakan kepadanya. Pajak dianggap sebagai beban mengingat adanya keharusan membayar pajak yang pada akhirnya akan mengurangi daya beli orang tersebut, terutama jika dibandingkan apabila tidak memiliki kewajiban untuk membayar pajak. Disisi lain bagi pemerintah dan fiskus pajak harus dipungut karena terbukti pajak memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap penerimaabn negara. Hal ini membuat pemerintah selalu berupaya untuk meningkatkan penerimaan pajak baik dengan usaha intensifikasi maupun eksentifikasi pajak.
Tidak tersedia versi lain