Text
Hukum pemerintahan Daerah: kebijakan Penyelenggaraan Pemerintahan daerah Pasca Amandemen Undang-Undang Dasar Tahun 1945 Dan Pembenahan Organisasi Penyelenggara Kebijakan Publik
Penyelenggaraan otonomi daerah selama ini belum dilaksanakan sebagaimana yang diharapkan sehingga banyak mengalami kegagalan dan tidak mencapai sasaran yang ditetapkan. Kegagalan dalam pengaturan pembagian dan pemanfaatan sumber daya nasional serta perimbangan keuangan antara pusat dan daerah yang belum dilaksanakan secara proporsional itu menimbulkan ketidakpuasan dan ketersinggungan rasa keadilan yang melahirkan anatara lain tuntutan untuk memisahka diri dan tuntutan keras agar otonomi daerah ditingkatkan pelaksanaannya.
Tidak tersedia versi lain