Text
Penyelenggaraan Otonomi Di Indonesia
Perubahan undang-Undang tentang pemerintahan daerah tersebut perlu disosialisasikan secara luas baik oleh pemerintahan maupun pemerintahan daerah dan segenap jajarannya. Hal ini dimaksudkan agara dalam implementasinya tidak timbul berbagai konflik baik anatara pemerintahan dengan daerah maupun anatar daerah sendiri, bahkan konflik di tengah-tengah masyarakat. Sebaliknya pemberlakuan Undang-Undang ini diharapkan sesuai dengan perkembangan keadaan, ketatanegaraan, dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah itu sendiri.
Tidak tersedia versi lain