Text
Hukum Acara Mediasi: Dalam Perkara Perdata di Lingkungan Peradilan Umum dan peradilan Agama Menurut PERMA NO. 1 Tahun 2008 Tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan
Harus diakui bahwa mendamaikan para pihak yang sedang berperkara di pengadilan bukanlah pekerjaan yang mudah, apalagi jika sentimen pribadi lebih mengemuka dibanding pokok persoalan yang sebenarnya. Banyak faktor yang dapat menghambat keberhasilan dalam menuju perdamaian diantara sekian banyak faktor tersebut, salah satunya adalah kurang tersedianya pranata hukum yang dapat membantu para pihak dalam memilih metode yang tepat bagi penyelesaian sengketanya. Rendahnya tingkat keberhasilan lembaga damai di pengadilan negeri banyak diakibatkan juga oleh lemahnya partisipasi para pihak terhadap proses perdamaian yang ditawarkan. Selain itu, ketidaktersediaan prosedur yang memadai bagi proses perdamaian berdampak pada rendahnya prakarsa Hakim dalam mengupayakan perdamaian bagi para pihak yang berperkara.
Tidak tersedia versi lain