Text
Judical Review Di Mahkamah Agung RI: Tiga Dekade Pengujian Peraturan Perundang-Undangan
Buku ini memberikan pemahaman yang utuh mengenai konsepsi pengujian peraturan perundang-undangan sebagai mekanisme yang diperlukan untuk menegakkan negara hukum yang demokratis di Indonesia. Buku ini memberikan data dan analisis bahwa pemikiran pentingnya pengujian peraturan periundang-undangan di Indonesia bukan merupakan hal yang baru. Sejak pembahasan UUD/konstitusi yang dilakukan oleh BPUPKI pada 1945, telah muncul usulan perlunya pengujian peraturan perundang-undangan, bahkan termasuk pengujian konstitusionalitas undang-undang.
Tidak tersedia versi lain