Text
Hukum Pemerintahan Daerah Di Indonesia
Sistem pemerintahan daerah di Indoensia menurut konstitusi Undang-Undang Dasar 1945 berdasarkan penjelasannya dinyatakan bahwa daerah Indoensia akan dibagi dalam daerah provinsi dan daerah provinsi akan dibagi pula dalam daerah yang lebih kecil. Di daerah-daerah yang bersifat otonom (steak and locale rechtsmeenchappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang ditetapkan dengan undang-undang. Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diakan badan perwakilan daerah oleh karena itu di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
Tidak tersedia versi lain