Text
Perdebatan Hukum Tata Negara: Pasca Amandemen Konstitusi
Buku ini menjawab konteks masalah dan konteks waktu ketika ada isu penting mencuat dalam masalah hukum dan konstitusi terutama sejak dilakukannya amandemen atas UUD 1945 pada tanggal waktu 1999-2002. Itulah sebabnya, buku ini tidak mengubah penyebutan jabatn sesorang seperti jabatan Menteri Hukum HAM , ketua Mahkamah Agung dan Ketua mahkamah Konstitusi meskipun pada saat ini orang-orang tersebut sudah tidak lagi pada posisi-posisi tersebut.
Tidak tersedia versi lain