Text
Hukum Acara Perdata Di Indonesia
Pada cetakan ini ada beberapa perubahan dan tambahan, berhubung dengan adanya Undang-Undang No. 14 tahun 1970 tentang ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan, yang menggantikan Undang-Undang No. 19 tahun 1964 dengan judul yang sama dan yang mulai berlaku tanggal 17 Desember 1970 dan juga ada tambahan buku ini mengenai "request-civiel," yaitu peninjuan kembali putusan-putusan pengadilan dalam perkara perdata. Yang sudah berkekuatan tetap (Kracht van gewijsde).
Tidak tersedia versi lain