Text
Komentar H. I. R
Jika kita hendak mempelajari anggota hukum di Indonesia Dewasa ini hendak mengenai hukum (positip) hukum yang berlaku sekarang, kita tidak dapat menghindarkan diri dari keharusan untuk menyelidiki sejarah terjadinya hukum itu dan mau tidak mau harus suka memberikan nilai kepada apa yang diciptakan dalam lapangan hukum di zaman penjajahan.
Tidak tersedia versi lain