Text
Keputusan Presiden Republik Indonesia
Bahwa hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dihormati, dimajukan, dipenuhi, dilindungi dan tidak boleh diabaikan, dikurangi atau dirampas oleh siapapun.
Tidak tersedia versi lain