Text
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1999
Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 1 Undang-Undang Dasar 1945 menetapkan Negra Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Tidak tersedia versi lain