Text
Pengantar Hukum Adat Indonesia
Antara manusia dan manusia, di mana pun mereka hidup di dunia, terdapat pertalian, kontak, perhubungan timbal balik. Waalau di mana pun juga, manusia tak dapat hidup seorang diri, dan karena itu harus hidup bersama dan memebentu suatu masyarakat.
Tidak tersedia versi lain