Text
Buku Panduan Bendaharawan
Sebagimana ditentukan dalam undnag-undang perpajakan, para bendaharawan daerah dan pememgang kas daerah ditunjuk sebagai pemotong/pemungut dan penyetor beberapa jenis pajak negara, meliputi pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan atas barang mewah terhadap pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
Tidak tersedia versi lain