Text
Pelayanan Kesehatan dan Hukum
Banyak orang yang tidak mengetahui hak - haknya dalam layanan kesehatan. Padahal , hak - hak manyusia mengenai pelayanan kesehatan hanya dapat diselesaikan apabila orang mengerti tentang arti pelayanan kesehatan itu sendiri. pelayanan kesehatan tidak dapat dilepaskan dari hak - hak manusia.
Oleh karena itu, penulis membahas masalah hukum kesehatan yang perlu diketahui masyarakat umum, kaitanyya dengan pejabat pelayanan kesehatan. Mulai dari hubungan pasien dengan doketr , peraturan perundang - undangan mengenai kesehatan , pelayanan pencegahan kuratif sampai kepada soal pemeliharaan mutu.
Tidak tersedia versi lain