Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadiatau badan yang bersifat memaksa berdasarkan UU, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-bearnya kemakmuran rakyat.
- Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 - Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 - Undang-Undang No. 8 Tahun 1983
Buku Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Dan Pajak Penghasilan (pph) Wajib Pajak ini berisi tata cara pemeriksaa pajak, tata cara restitusi, tata cara keberatan dan sebagainya, yang diatur dengan atau berdasarkan peraturan Menteri Kuangan Republik Indonesia (MKRI).
Undnag-Undang KUP merupakan hukum pajak formal untuk menjalankan hukum pajak material bahkan harus diakui bahwa Undang - Undang KUP menjadi dasar Undang- Undang maupun Peraturan daerah tentang Pajak Daerah. Namun, tidak semua orang bisa memahami Undang-Undnag KUP dengan mudah karebna banyaknya peraturan pelaksananya. Buku ini menawarkan sebuah pendekatan yang disajikan dengan sebuah gambaran be…
Pajak mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan bernegara, khususnya di dalam pelaksanaan pembangunan karena pajak merupakan sumber pendapatan negara untuk membiayai semua pengeluaran termasuk pengeluaran pembangunan. Buku ini memberikan gambaran terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan yang baik dna benar dengan mengemukakan contoh kasus dan penerapan Undang-Undang Perpajakan yang…
Buku ini mengulas peraturan dan ketetapan perpajakan terbaru yang berlaku di Indonesia. Bahasan mengenai Pajak Penghasilan dalam buku ini telah memuat UU No.36 tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang baru saja disah kan dan mulai berlaku 1 januari 2009. Bahasan ketentuan umum dan tata cara perpajakan didasarkan pada UU No. 28 tahun 2007 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan, yang m…
Tindak Pidana Fiskal bukan semata-mata merupakan Tindak Pidana Khusus, melainkan ada yang tergolong dalam Tindak Pidana Khusus sedangkan lainnya termasuk Tindak Pidana Umum yang peraturannya terdapat dalam Peraturan Perundang-undangan Khusus (Undang-undang Pajak) dan dalam KUHP.